Implementasi, Trend dan Potensi Zakat Sebagai Unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kota Lhokseumawe

Abdul Halim, Yusmika Indah, Nurul Aini

Sari


Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengkaji lebih jauh tentang implementasi zakat berkenaan dengan pengelolaannya yang sesuai dengan syariat islam, Qanun No. 10 Tahun 2018 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 khususnya Zakat sebagai bagian dari unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Lhokseumawe. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji  trend dan potensi zakat yang ada di Kota Lhokseumawe melalui pengelolaannya yang dilakukan oleh Baitu Maal Lhokseumawe.  Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pendekatan kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data sekunder berupa data-data keuangan historis BPKD dan Baitul Maal Kota Lhokseumawe. Subjek dan Objek penelitian ini adalah data keuangan dengan objek penelitiannya adalah berupa perkembangan atau penurunan  data keuangan sektor zakat, implementasi qanun dan undang-undang-undang yang berlaku yang berkenaan dengan zakat yang dikelola oleh Baitul Maal Kota Lhokseumawe. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengimplementasian zakat di Baitul Maal Kota Lhokseumawe telah sesuai dengan Hukum Syariah Islam, Qanun Nomor 10 Tahun 2018, Undang-undang No 23 Tahun 2011 dan Undang-Undang No 11 tahun 2006 khususnya zakat sebagai bagian dari unsur Pendapatan Asli daerah (PAD) di Kota Lhokseumawe. Selanjutnya Trend pertumbuhan zakat sebagai unsur Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus meningkat dari tahun penelitian yang dilakukan yaitu mulai tahun 2019-2023.  Adapun Potensi zakat yang ada melalui sektor penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN wilayah kota Lhokseumawe perlu ditingkatkan kembali karena potensi zakat yang ada sebenarnya lebih besar bila dibandingkan dengan realisasi zakat yang diterima saat ini melalui  Baitu Maal Kota Lhokseumawe.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dahlawi, Implementasi Zakat Sebagai Pendapatan Asli Daerah. Al-Ijtima`i: International Journal of Government and Social Science, vol. 5, pp. 21-46, 2019.

Baitul Mal Kota Lhokseumawe. http: Slide 1 (lhokseumawekota.go.id). 2021.

Al Mawardi dkk, Strategi Optimalisasi Distribusi Zakat Produktif: Studi Terhadap Baitul Mal Kota Lhokseumawe. Proceeding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe Vol.5 No.1, 2021.

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 3, Jakarta: Cakrawala Publising. 2008.

Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat, Pustaka Litera AntarNusa dan Pustaka Mizan, Jakarta, cetakan kelima, Jakarta. 1999.

Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan

Baznas, Indikator Pemetaan Zakat, 2019.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang PemerintahanAceh.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Chapra, M. Umer. . The Future of Economics: An Islamic Perspective. Leicester, UK: The Islamic Foundation. 2000.

BPS Kota Lhokseumawe. Kota Lhokseumawe Dalam Angka. Badan Pusat Statistik Kota Lhokseumawe. 2024.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.