ANTISIPASI AKSI KENAKALAN REMAJA MELALUI PEMBERDAYAAN KEARIFAN BUDAYA LOKAL PADA PEMERINTAHAN GAMPONG DI KOTA LHOKSEUMAWE
Sari
Aksi kenakalan remaja seperti tawuran, geng motor, dan begal sering terjadi di Kota Lhokseumawe. Fenomena tersebut semakin meresahkan dan mengganggu ketertiban masyarakat karena sudah banyak menimbulkan korban secara fisik, sosiologis dan psikologis. Berdasarkan data dari Ka Humas Polres Lhokseumawe bahwa aksi kenakalan remaja dalam bentuk perkelahian antar pelajar sangat sering terjadi sejak akhir tahun 2022 sampai dengan Maret 2023. Menurut Kadis Syariat Islam Aceh tindak kriminalitas yang dilakukan remaja mesti diberikan hukuman yang dapat memberi efek jera (deferent effect), sehingga membuat calon pelaku lain menghentikan niatnya untuk melakukan kesalahan yang sama. Pada unit pemerintahan gampong juga hendaknya menghidupkan sistem ‘pageu gampong’, yaitu dengan melakukan pengawasan dan penindakan awal di wilayahnya masing-masing secara kolektif. Penelitian ini bertujuan mengantisipasi aksi kenakalan remaja di Lhokseumawe dengan cara revitalisasi nilai-nilai kearifan budaya lokal pada unit pemerintahan gampong di Kota Lhokseumawe. Untuk mencapai tujuan tersebut dilakukan riset kualitatif dan kuantitatif dengan metode wawancara dan kuesioner terhadap para aparatur pemerintahan Gampong di Kota Lhokseumawe. Sedangkan analisa data dilakukan melalui analisis deskriptif dengan tahapan klasifikasi data, analisa data, deskripsi dan konklusi. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada sejumlah program strategis yang dilakukan aparatur pemerintahan gampong dalam mencegah dan mengatasi aksi kenakalan remaja dalam bentuk begal dan tawuran remaja, yaitu; meningkatkan pengawasan dari orang tua, melakukan filterisasi terhadap budaya2 luar, membatasi serta mengontrol penggunaan media sosial, menjaga pergaulan, serta memperbanyak kegiatan positif, seperti; pengajian keislaman, pengembangan bakat minat bidang olah raga dan olah seni, penguatan pemahaman dan keterampilan remaja, serta berpartisipasi aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Aparatur gampong berperan besar dalam memobilisasi para remaja dengan cara memberikan pembinaan moral spiritual, serta memfasilitasi dengan berbagai kegiatan olah raga, seperti badminton, bola kaki, voley ball, futsal, dan sejenisnya. Aparatur gampong senantiasa berkoordinasi dengan forkomcam dan Satpol PP dalam hal penanganan/rehabilitasi terhadap para pelaku aksi begal atau tawuran remaja. Meskipun begitu, masih terdapat kendala dalam menjalankan program pembinaan generasi muda tersebut, yaitu; terbatasnya prasarana kegiatan olah raga pada sebahagian gampong, terbatasnya anggaran, dan kurangnya minat dari para remaja dalam mengikuti kegiatan pengajian di balai atau di meunasah2 gampong.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Hasil wawancara bersama Ka Humas Polres Lhokseumawe, pada 27 Februari 2023.
Diakses pada 26 Februari 2023 dari https://portalsatu.com/kekerasan-terhadap- perempuan-meningkat-di-lhokseumawe
Sumanto, (2014), Psikologi Umum, Jakarta: Caps Publishing
Ar-Rahmany, M. (2022). Ulama dan Dayah dalam Nomenklatur Masyarakat Aceh. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2 Nomor. 12, hal. 4101-4122.
https://www.kompas.com/skola/read/2022/10/20/070000969/kenakalan-remaja
Yahya Azizi (2020). Memahami Personaliti Remaja. Kinabalu: Universiti Malaysia Sabah, hal. 60. ISBN 978-967-2962-18-2.
M. Dewi. (2020). Penanganan Aksi Kekerasan dan Pelecehan Seksual. Diakses pada 15 Maret 2022, dari http://repository.radenpatah.ac.id
Ikhsan Bella Persada. (2021). Penanganan Medis bagi Korban Pelecehan Seksual.
Diakses pada 17 Maret 2022, dari https://www.klikdokter.com
Meity Arianty. (2020). Pengertian Pelecehan Seksual Menurut Para Ahli. Diakses pada 15 Maret 2022, dari https://wolipop.detik.com/love/d-4919825
Sulistyaningsih, E., & Faturochman. (2009). Dampak Sosial Psikologis Perkosaan. Buletin Psikologi, Vol. 10, Nomor 1, hal. 9-23.
Ermawati. (2021). Bagaimana Mencegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Pesantren?. Diakses 28 Maret 2022, dari https://www.popmama.com/life/health
Aryani, Dian Ika. (2021). Kekerasan terhadap Anak: Strategi Pencegahan dan Penanggulangannya. Istighna: Jurnal Pendidikan dan Pemikiran Islam. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Islamic Village Banten. Vol. 4, Nomor 2, hal. 116-132
Sitorus Pane, Ulya Hikmah. (2016) Langkah-Langkah Pengendalian Nafsu Syahwat. Kontemplasi, Vol. 4, Nomor. 2, hal. 55-70.
Teuku Kemal Fasya, (2022), Relasi Kuasa dan Kekerasan Seksual di Pesantren. Diakses pada 26 Februari 2023 pada https://news.unimal.ac.id/index/single/3510
Firdaus Zulfikri, (2022), Kekerasan terhadap Anak di Lingkup Dayah: Studi terhadap Pesantren di Lhokseumawe, Skripsi, UIN Ar Raniry Banda Aceh
Roy Farma, (2022), Pandangan Tengku Dayah Darul Huda Kabupaten Aceh Selatan tentang Prilaku Bulliying, Skripsi, UIN Ar Raniry Banda Aceh
Rahmawati, (2012), Peranan Pembelajaran Sosiologis dalam Mencegah Kenakalan Remaja, Skripsi, Bandung: UPI
Nasution. (2015). Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Dinas Syariat Islam Kota Lhokseumawe, diakses pada 26 Februari 2023. https://dsi.lhokseumawekota.go.id/pages-data-dayah.html
Lexy J. Moleong. (2016). Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakary
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.
.
