Bimbingan Praktis Pra Nikah untuk Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah bagi Pemuda Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe
Sari
pernikahan. Pada kegiatan program PKM ini, telah diberikan bimbingan praktis pra nikah terhadap para pemuda yang mendekati usia layak nikah, khususnya di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hasil kegiatan program PKM bidang Bimbingan Praktis Pra Nikah diketahui bahwa para peserta mewakili pemuda Desa Alue Awe telah mengalami peningkatan pengetahuan dan keterampilan tentang munakahat, seperti masalah hak dan kewajiban suami isteri, rukun dan syarat sah nikah, serta masalah kedudukan, fungsi, dan landasan hukum munakahat. Tingkat keberhasilan kegiatan program PKM ini mencapai 27% (secara teoritis dan praktis), yaitu dari skor rata-rata 47,30 (hasil ujian pretest bidang teoritis dan praktis) meningkat menjadi skor rata-rata 73 (hasil penilaian kemampuan teoritis dan keterampilan praktis pada post test). Secara umum, kegiatan program PKM ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya. Faktor-faktor pendukung lancarnya kegiatan program PKM ini adalah besarnya dukungan moril dari warga mitra, serta solidaritas Tim Program PKM Politeknik Negeri Lhokseumawe. Sedangkan kendala yang dihadapi adalah terbatasnya atau sulitnya mengumpulkan peserta pelatihan, yaitu bukan seperti yang ditargetkan mencapai 40 orang.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia:
Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta:
Prenada Media.
Ali Qaimi, 2007, Pernikahan, Masalah dan Solusinya, Jakarta: Cahaya.
Abdul Qadir Manshur, 2002, Buku Pintar Fikih Wanita, Jakarta:
Zaman
Abdul Rahman Ghozali, 2015, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana
Beni Ahmad Saebani, 2016, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka
Setia
Anonimous, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Perkawinan, Bandung: Fokus Media
Aam Amiruddin, 2005, Bedah Masalah Kontemporer Ibadah
Muamalah dan Munakahat II, Bandung: Khazanah Intelektual
Tihami dan Sohari Sahrani, 2013, Fikih Munakahat: Kajian Fikih
Nikah Lengkap, Jakarta: Rajagrafindo Persada
Sulaiman Rasjid, 2019, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo
Faizal Lukman, “Nikah Mut’ah antara Halal dan Haram,” SAREE:
Jurnal Gender Studies, Vol. 4, No. 2, Juli-Desember 2022.
Abbas, “Masalah Nikah Tahlil dalam Perspektif Mufassirin dan
Fuqaha,” Sarwah: Jurnal Pencerahan Intelektual Muslim, Vol. X, No. 4,
Desember 2011.
Junaini, “Perempuan dengan Peran Ganda dalam Rumah Tangga,”
SARE:, Jurnal Gender Studies, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2022
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.
.