Bimbingan Praktis Pra Nikah untuk Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah bagi Pemuda Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe

Al Mawardi, Isnaini Isnaini, Erna Yusniyanti, Faisal Abdullah

Sari


Tingginya tingkat perceraian di Kota Lhokseumawe termasuk di wilayah mitra program PKM menunjukkan adanya permasalahan dalam mewujudkan tatanan keluarga sakinah mawaddah warahmah yang diidamkan oleh setiap muslim. Salah satu penyebab persoalan tersebut adalah akibat kurangnya pemahaman dari kedua belah pihak (suami-isteri) tentang makna berkeluarga, tanggung jawab dalam keluarga, serta kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami dan istri dalam berkeluarga. Untuk mengatasi masalah tersebut diperlukan suatu kegiatan sosialisasi (bimbingan teoritis dan praktis) tentang konsep berkeluarga sebelum akad nikah (pra nikah) dalam upaya yang menciptakan tatanan keluarga sakinah mawaddah warahmah. Kegiatan bimbingan pra nikah sangat perlu diberikan kepada setiap pemuda terutama yang akan menjalani akad
pernikahan. Pada kegiatan program PKM ini, telah diberikan bimbingan praktis pra nikah terhadap para pemuda yang mendekati usia layak nikah, khususnya di Desa Alue Awe Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Berdasarkan hasil kegiatan program PKM bidang Bimbingan Praktis Pra Nikah diketahui bahwa para peserta mewakili pemuda Desa Alue Awe telah mengalami peningkatan pengetahuan dan keterampilan tentang munakahat, seperti masalah hak dan kewajiban suami isteri, rukun dan syarat sah nikah, serta masalah kedudukan, fungsi, dan landasan hukum munakahat. Tingkat keberhasilan kegiatan program PKM ini mencapai 27% (secara teoritis dan praktis), yaitu dari skor rata-rata 47,30 (hasil ujian pretest bidang teoritis dan praktis) meningkat menjadi skor rata-rata 73 (hasil penilaian kemampuan teoritis dan keterampilan praktis pada post test). Secara umum, kegiatan program PKM ini berjalan dengan lancar sesuai dengan yang direncanakan sebelumnya. Faktor-faktor pendukung lancarnya kegiatan program PKM ini adalah besarnya dukungan moril dari warga mitra, serta solidaritas Tim Program PKM Politeknik Negeri Lhokseumawe. Sedangkan kendala yang dihadapi adalah terbatasnya atau sulitnya mengumpulkan peserta pelatihan, yaitu bukan seperti yang ditargetkan mencapai 40 orang.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amir Syarifuddin, 2006, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia:

Antara Fiqh Munakahat dan Undang-undang Perkawinan, Jakarta:

Prenada Media.

Ali Qaimi, 2007, Pernikahan, Masalah dan Solusinya, Jakarta: Cahaya.

Abdul Qadir Manshur, 2002, Buku Pintar Fikih Wanita, Jakarta:

Zaman

Abdul Rahman Ghozali, 2015, Fiqh Munakahat, Jakarta: Kencana

Beni Ahmad Saebani, 2016, Fiqh Munakahat 1, Bandung: Pustaka

Setia

Anonimous, 2005, Himpunan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Perkawinan, Bandung: Fokus Media

Aam Amiruddin, 2005, Bedah Masalah Kontemporer Ibadah

Muamalah dan Munakahat II, Bandung: Khazanah Intelektual

Tihami dan Sohari Sahrani, 2013, Fikih Munakahat: Kajian Fikih

Nikah Lengkap, Jakarta: Rajagrafindo Persada

Sulaiman Rasjid, 2019, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo

Faizal Lukman, “Nikah Mut’ah antara Halal dan Haram,” SAREE:

Jurnal Gender Studies, Vol. 4, No. 2, Juli-Desember 2022.

Abbas, “Masalah Nikah Tahlil dalam Perspektif Mufassirin dan

Fuqaha,” Sarwah: Jurnal Pencerahan Intelektual Muslim, Vol. X, No. 4,

Desember 2011.

Junaini, “Perempuan dengan Peran Ganda dalam Rumah Tangga,”

SARE:, Jurnal Gender Studies, Vol. 4, No. 1, Januari-Juni 2022


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.