Sistem Bagi Hasil Berbasis Syariah (Implementasi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah pada Koperasi Berbasis Simpan Pinjam di Kota Lhokseumawe)

Zulkarnaini Zulkarnaini, Agustina Br. Surbakti, Kheriah Kheriah, Lakharis Inuzula

Sari


Penerapan Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah yang mulai diberlakukan oleh pemerintah Aceh, berdampak pada praktik Koperasi termasuk yang menjalankan basis simpan pinjam. Penelitian ini mengangkat tema pada Dinas Koperasi dan UMKM di Kota Lhokseumawe. Melalui penelitian ini, penulis ingin melihat dampak yang ditimbulkan akibat adanya pelaksanaan Qanun tersebut, sehingga akan berdampak pada sistem bagi hasil berbasis syariah. Sampel yang digunakan adalah sebanyak 33 Koperasi aktif yang menjalankan sistem bagi hasil yang sudah melakukan migrasi ke sistem syariah. Analisis
data yang digunakan adalah regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  implementasi Qanun No. 11 Tahun 2018 tentang LKS berpengaruh signifikan terhadap sistem bagi hasil berbasis syariah pada Koperasi Berbasis Simpan Pinjam di Kota
Lhokseumawe.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adi Permana. (2022). Stadium Generale ITB: Kondisi Perekenomian

Indonesia Setelah Pandemi Covid-19.

https://www.itb.ac.id/berita/detail/58446/studium-generale-itb-kondisi-

perekonomian-indonesia-setelah-pandemi-covid-19. Diakses tanggal 5

Maret 2023.

Surianto. (2022). Harkopnas 2022: Momentum Transformasi Koperasi

Untuk Ekonomi Berkelanjutan serta Mendorong Milenial Berkoperasi.

https://kukm.babelprov.go.id/content/harkopnas-2022-momentum-

transformasi-koperasi-untuk-ekonomi-berkelanjutan-serta-

mendorong

Diakses tanggal 6 Maret 2023.

Rahmat Fajri. (2022). Ratusan Koperasi Di Aceh Telah Dikonversi ke

Sistem Syariah. https://aceh.antaranews.com/berita/301969/ratusan-

koperasi-di-aceh-telah-dikonversi-ke-sistem-syariah. Diakses pada

tanggal 7 Maret 2023.

Irhamna Utamy dan Ahmad Hasan Basri. (2020). Konsep Keadilan

Pada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan

Syariah. Jurnal Al-Mabsut Vol. 14. No. 2. Edisi September 2020.

Ari Kartiko. (2019). Konsep Bagi Hasil Dalam Perspektif Islam.

Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE). E-

ISSN: 2621-606X. Vol 2, No. 1, Juli 2019. Hal: 1-19.

Rahmawati dan Khairul Putriana. (2020). Tantangan Konversi Bank

Konvensional Menjadi Bank Syariah di Aceh Berdasarkan Qanun

Lembaga Keuangan Syariah No. 11 Tahun 2018. Tawazun: Journal of

Sharia Economic Law. P-ISSN: 2655-9021, E-ISSN: 2502-8316.

Volume 3, Nomor 2, September 2020.

Sri Nurhayati dan Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia.

Edisi 2 Revisi. Penerbit: Salemba Empat. Jakarta.

Ismaniyati, NS. (2013). Perbankan Syariah Dalam Perspektif Hukum

Ekonomi. Penerbit: CV. Mandar Maju. Bandung.

Muchlis Yahya dan Edy Yusuf Agunggunanto. (2011). Teori Bagi

Hasil (Profit and Loss Sharing) dan Perbankan Syariah Dalam

Ekonomi Syariah. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan. Volume 1

Nomor 1, Juli 2011.

Sekaran, Uma. (2003). Research Methods for Business, A Skill

building Approach. Fourth Edition.Wiley. Pp. 87.

Mudrajad Kuncoro. (2003). Metode Riset untuk Bisnis dan Ekonomi.

Erlangga-Jakarta (2020).

Nur Indriantoro dan Bambang Supomo. (2002). Metodologi Penelitian

Bisnis untuk Manajemen dan Akuntansi. BPFE-UGM. Yogyakarta.

Suharsimi Arikunto. (2002). Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan

Praktek. Rineke Cipta, Jakarta.

Gujarati, Damodar N. (2003). Basic Econometrics. 4th Edition, New

York, McGraw Hill.

Sugiono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D.

Alfabeta: Bandung.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.