Klasifikasi Unit Usaha Syariah dari Bank Konvensional untuk Melakukan Spin-off

Safaruddin Safaruddin, Hismendi Hismendi, Nurmila Dewi, Rahmi Raihan, Muhammad Suip

Sari


Kewajiban spin-off merupakan tuntutan melalui Undang-undang No. 21 Tahun 2008 yang memberikan batas waktu kepada semua Unit Usaha Syariah (UUS) untuk melakukan spin-off hingga tahun 2023, sedangkan UUS yang telah mencapai rasio aset 50% terhadap induknya harus segera melakukan spin-off. Fenomenanya terdapat kekhawatiran dari berbagai kalangan terhadap kemampuan UUS untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut. Oleh karena itu, dibutuhkan bukti empiris yang lebih banyak melalui hasil penelitian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan UUS di Indonesia melakukan spin-off menjadi Bank Umum Syariah (BUS) ditinjau dari aspek keuangan. Populasi penelitian ini adalah seluruh UUS yang masih terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 31 Desember 2021 yang berjumlah 21 UUS dan sampel dipilih dengan metode sensus. Variabel yang diteliti terdiri dari dua kelompok. Pertama terdapat satu variabel yaitu Rasio Aset (RA). Kedua, terdiri dari empat variabel yaitu Total Aset (TA), NPF, FDR, dan ROA dari setiap UUS. Data yang digunakan merupakan data sekunder diperoleh dari OJK dan alat analisis menggunakan deskriptif kuantitatif. Tahapan metode penelitian ini terdiri dari pengumpulan, klasifikasi, pengolahan dan analisis hasil data. Hasil penelitian menyimpulkan belum ada satu UUS pun yang memenuhi syarat spin-off per 31 Desember 2021 berdasarkan RA karena dibawah 50%. Berdasrkan variabel total aset, NPF, FDR, dan ROA kemampuan UUS dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori. Pertama, ada 6 UUS yang telah memenuhi semua syarat spin-off. Kedua, terdapat 9 UUS yang belum memenuhi salah satu kriteria. Ketiga, ada 6 UUS yang belum memenuhi dua kriteria untuk spin-off.

Kata Kunci


spin-off, UU

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 1998. [2] Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. 2008. [3] Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah November 2021. [4] Yudi Rahmat. Dilema Antara Spin Off Atau Konversi. Majalah Stabilitas. 2019; April-Mei; 154 (XIV). [5] Fathi R, Achmad Z. Analisis Kesiapan Unit Usaha Syariah dalam Menghadapi Kebijakan Spin-Off di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Unibraw [Internet]. 2017; 5(1):1-21. [6] Achmad J, Muhammad FS, Hedi E, Abdul M. Siapkah UUS Untuk Spin-off? Analisis Kinerja Keuangan UUS di Indonesia.

Muslimpreneur [Internet]. Jan 2022; 2(1):13-26. Available from: https://ejournal.iainh.ac.id/index.php/muslimpreneur/article/view/133. [7] Bedjo S, Khaliq A. Islamic Microfinance Branchless Banking Model in Indonesia. Intellectual Discourse. 2016; 24 (Special Issue): 409–433. https://journals.iium.edu.my/intdiscourse/index.php/id/article/view/927 [8] Arian T, Kholil N, Ahmad MK. Perkembangan Perbankan Syariah Sebelum dan Sesudah Spin-off. Tafaqquh Jurnal Hukum Ekonomi dan Akhwal Syahsiah [Internet]. Jun 2019; 4(1): 78-110. http://ejournal.kopertais4.or.id/sasambo/index.php/tafaqquh/article/vie w/3332/2596 [9] Wacthell, Lipton, Rosen, Katz. Spin – Off Guide. Wachtell, Lipton, Rosen & Katz Law Firm. 2014. https://www.wlrk.com/files/2014/SpinOffGuide.pdf [10] Ardiani IS, Aprih S, Anis O. Telisik Determinan Deposito Mudharabah Bank Umum Syariah di Jawa Tengah. Muslim Heritage [Internet]. Mei 2019; 4(1):125-140. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/muslimheritage/article/view /1594 [11] Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah [12] Amalia N. Dampak Kebijakan Spin-off terhadap Kinerja Bank Syariah. Al-Iqtishad [Internet]. 2012; 4(2): 241-258. https://journal.uinjkt.ac.id/index.php/iqtishad/article/view/2534 [13] Laila AR, Muhammad SJI, Uswatun K. Analisis Pengaruh Spin-Off Bagi Unit Usaha Syariah di Indonesia. Muslim Heritage [Internet]. Jun 2021; 6(1):131-152. https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/muslimheritage/article/view /2851. [14] Sofyan SH. Analisis Kritis atas Laporan Keuangan. Jakarta: Rajawali Pers. 2015. [15] Mamduh MH, Abdul H. Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2016. [16] Darwis. Manajemen Aset dan Liabilitas. Yogyakarta: Trust Media Publishing. 2019. [17] Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. 2014. [18] Indri S, Heri S. (2018). Analisis pengaruh variabel mikro dan makro terhadap NPF perbankan syariah di Indonesia. Equilibrium: Jurnal Ekonomi Syariah [Internet].2018; 6(1): 1–18. https://doi.org/10.21043/equilibrium.v6i1.3040 [19] Amir H. Pengaruh Faktor Makro Ekonomi Terhadap Pembiayaan Bermasalah (Penelitian Pada Bank Umum Syariah di Indonesia Tahun 2010-2017). Journal of Islamic Finance and Accounting [Internet]. 2018; 1(2); 73-88. https://doi.org/10.22515/jifa.v1i2.1416 [20] Wulandari K, Hermanto S, Ferry S. (2020). Analisis Non Performing Financing (NPF) secara Umum Dan Segmen Mikro pada Tiga Bank Syariah Nasional di Indonesia: Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen [Internet]. 2020; 6(1), 26–36. https://doi.org/10.17358/jabm.6.1.26 [21] Nurhayati , Sri dan Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2014. [22] Prihadi, Toto. Analisis Laporan Keuangan: Konsep & Aplikasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. 2019. [23] Muhamad. 2016. Akuntansi Syari’ah Teori & Praktik Untuk Perbankan Syari’ah. Edisi 1. Cetakan ke-2. Yogyakarta: UPP STIM YKPN [24] Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta. 2006. [25] Apriayani. Bank Riau Kepri Siap Proses Spin Off UUS Jadi BUS. Infobank. 11 Februari 2018. [Online]. Tersedia: https://infobanknews.com/bank-riau-kepri-siap-proses-spin-off-uusjadi-bus/. [Diakses 2 September 2022]. [26] Taufan S.. Kantongi Izin Konversi, Bank Riau Kepri Resmi Berganti Jadi BRK Syariah. IDX Channel. 11 Februari 2018. [Online]. Tersedia: https://www.idxchannel.com/banking/kantongi-izin-konversi-bankriau-kepri-resmi-berganti-jadi-brk-syariah. [Diakses 2 September 2022]. [27] Anonimous. Spin Off Unit Usaha Syariah Bank Sinarmas Direstui Pemegang Saham. Kontan 15 Juni 2022. [Online]. Tersedia: https://keuangan.kontan.co.id/news/spin-off-unit-usaha-syariah-banksinarmas-direstui-pemegang-saham/. [Diakses 3 September 2022]. [28] Anonimous. Bank Akan Pilih Pertahankan Status UUS Jika Spin Off Tak Lagi Mandatory. Kontan 24 November 2021. [Online]. Tersedia: https://keuangan.kontan.co.id/news/bank-akan-pilih-pertahankan


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.