Pengelolaan Zakat Bagi Pengurus Mesjid Al Bayan Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe

Ahmad Fauzan Abdullah, Hamdani Hamdani, Muhammad Arifai, Mukhlis Mukhlis, Muhammad Suip

Sari


Tujuan dilaksanakannya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk memberikan transfer pengetahuan kepada masyarakat tentang Pembentukan dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kondisi mitra yang terdiri dari pengurus masjid Al-Bayan Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe dinilai belum memiliki kemampuan mengelola zakat secara memadai sesuai regulasi pemerintah. Hal ini memungkinkan bagi lingkungan sekitar kampus yang membutuhkan perhatian terhadap potensi zakat yang ada. Keberadaan lembaga penghimpun zakat yang sah menambah keyakinan akan legalitas dan akuntabilitas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Hasil dari kegiatan ini adalah berdirinya Unit Pengumpul Zakat di kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe berdasarkan Surat Keputusan Direktur Nomor 1166 Tahun 2021 tanggal 21 September 2021. Keberadaan unit pengumpul zakat nantinya akan bertugas melakukan pencatatan administrasi terkait zakat yang terkumpul termasuk data mustahiq di lingkungan kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengelola dalam menyalurkannya kepada penerima zakat. Selanjutnya memberikan laporan kepada pengelola tentang penyaluran dana zakat yang telah diberikan. Hasil pengumpulan zakat yang dilakukan disetorkan ke BAZNAS atau Baitulmal baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk setiap pendayagunaan zakat, perlu dilakukan rekapitulasi publikasi berkala dari penerimaan dan penyaluran zakat, baik produktif maupun konsumtif, disertai dengan profil penerima zakat.


Kata Kunci


zakat collection unit, mustahiq, zakat, baitulmal

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Tontowi Jauhari. Manajemen Zakat, Infak dan Sedekah. Cetakan Pertama. Lampung: Fakultas Dakwah IAIN Raden Intan. 2011.

Mahmudi. Pengelolaan Zakat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2009.

Modul Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum tentang Pembentukan Lembaga Amil Zakat. Laboratorium Hukum, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. 2019

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.

Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.