EVALUASI CONTRACT CHANGE ORDER PADA PROYEK PENINGKATAN JALAN BLANG MEE – KUALA KEUREUTO BARAT KABUPATEN ACEH UTARA

Hasrina Sari, Chairil Anwar, Faisal Rizal

Sari


Dalam setiap  proyek konstruksi sering terjadi perubahan atau yang biasa disebut dengan Contract Change Order (CCO). Dimana CCO berdampak pada efektifitas kerja proyek yang saling berkaitan yaitu kualitas, waktu dan biaya. Namun pada skripsi ini lebih membahas mengenai biaya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk Mengevaluasi contract change order  dan akibatnya pada biaya proyek. Penelitian ini dilakukan di wilayah Aceh Utara dengan penelitian langsung ke lapangan ketika proyek tersebut sedang dikerjakan selama pelaksanaan praktek kerja lapangan. Proyek Peningkatan Jalan Blang Mee – Kuala Keureuto Barat dengan harga Kontrak sebesar Rp3.721.294.218,34 Setelah Contract Change Order Menjadi Rp 3.787.019.000. Selisih biaya Rp 65.725.000,  Hal tersebut Terjadi dikarenakan adanya penambahan panjang jalan 15 Meter dari Perencanaan sebelumnya. Dimana nilai persentase menggunakan rumus : Harga CCO/ Harga Kontrak x 100%, didapat selisih 1,017 %. Contract Change Order mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 pasal 87 Ayat 1 yang membahas pekerjaan tambah kurang serta pasal 87 Ayat 2 dimana harga kontrak tidak boleh melebihi 10 % sesuai perjanjian atau kontrak awal. Maka 1,017 ≤ 10 % (memenuhi syarat).

 

Kata Kunci  : Evaluasi, Change Order, Biaya


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Direktorat Bina Marga,Departemen Pekerjaan Umum Dan Kimpraswil, Direktorat Bina Pelaksana Tengah. (1999). “Pedoman Praktis Kendali Mutu Pelaksanaan Proyek, Jakarta.

Dzulqarnain. (2017). ”Faktor penyebab dan akibat contract change order (CCO) terhadap biaya dan waktu pada proyek kontruksi Jalan di Sulawesi Selatan,”Jurnal Tugas Akhir Teknik Sipil Universitas Hasanuddin.

Iman Soeharto. (2001). Manajemen Proyek dan Kontruksi, Andi

Maulana,A. (2016). ”Faktor penyebab terjadinya contract change order (CCO) dan pengaruhnya terhadap proyek kontruksi,”Jurnal infrastruktur Magister Sipil Universitas Parahyangan.

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 “Tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.”

Peraturan presiden Nomor 70 Tahun 2012 “Tentang perubahan kedua atas peraturan presiden Nomor 54 Tahun 2010”

Perka LKPP No.2 tahun 2011 tentang standar dokumen pengadaan pada bagian syarat-syarat umum kontrak (SSUK) klausul Adendum atau perubahan kontrak

Sapullette. Williem.(2009). “Analisa Penyebab Dan Pengaruh Change Order Pada Proyek Infrastruktur Dan Bangunan Gedung Di Ambon”,jurnal teknologi,volume 6 Nomor 2(627-633)

Schaufelbeger , John E.,And Holm,Len. (2002) .Management Of Contruction Project A Constructur’s Perspective.Prentice Hall,New Jersey


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


 
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Lhokseumawe
Jalan Banda Aceh - Medan Km 280,3
Buketrata Po Box 90, Telp (0645) 42785 Fax (42785)