UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN PENINGKATAN JALAN KOTA SABANG

Nurlaili Nurlaili

Abstract


Upaya pengelolaan lingkungan dibuat untuk menghindari adanya tumpang tindih kepentingan yang dimungkinkan terjadi dari berbagai pihak untuk memanfaatkan sumberdaya alam yang ada. Setiap kegiatan dipastikan menimbulkan dampak baik positif maupun negatif. Untuk menghindari dampak negatif dari kegiatan/obyek yang mungkin timbul terhadap masyarakat, pengelolaan lingkungan sangat diperlukan untuk mengidentifikasi dan mengurangi gejolak yang diperkirakan ada dari dampak negatif tersebut. Pada dampak positif diusahakan untuk dapat lebih dioptimalkan. Uraian pengelolaan lingkungan hidup akan disesuaikan dengan tahapan pekerjaan dari kegiatan peningkatan ruas Jalan Lingkar Eumbung Paya Sinara dan Jalan Abeuk Reuteuk Kota Sabang yaitu tahap prakontruksi, tahap kontruksi dan tahap operasi. Komponen lingkungan hidup yang dikelola meliputi aspek lingkungan fisik-kimia,yaitu iklim, kualitas udara dan kebisingan, topografi, geologi dan sumber daya air. Untuk aspek lingkungan biologi meliputi flora, fauna teresterial kemudian aspek sosial, ekonomi dan budaya dan aspek sarana dan prasarana. Dari hasil survey tipe iklim Kota Sabang termasuk iklim tropis dan curah hujan Kota Sabang termasuk kelas B(basah), suhu udara rata-rata 26,810C dan rata-rata kelembaban 83,25 persen. Kualitas udara dan kebisingan nilainya masih memenuhi baku mutu lingkungan, tidak ada dampak yang timbul pada topografi,geologi dansumber daya air, penggunaan lahan di Kota Sabang sampai saat ini didominasi oleh pemanfaatan hutan,terutama hutan lindung dan produksi serta cagar alam, kawasan pemukiman didominasi oleh lingkungan hunian sebagai tempat tinggal yang mempunyai marfologi datar dan disekitar pantai serta disepanjang jalan, sedangkan dariaspek biologi berdasarkan hasil perhitungan dengan metode indeks diversitas Shannon Wiener(H) untuk Strata Herbadiperoleh nilai (H’) rata rata = 0,1425 pada sampling S1( lokasi pembangunan Jalan Lingkar Eumbung Paya Sinara )tergolong rendah dan pada lokasi S2 ( Jalan Abeuk Reuteuk) diperoleh nilai H rata-rata= 0,1345, dan begitu juga untuk strata perdu dan strata pohon diperoleh nilai H’  rendah seperti pada tabel 3 dan 4,artinya peningkatan ruas jalan Lingkar Embung Paya Sinara, Jalan Abeuk Reuteuk  Kota Sabang tidak menjadi kendala, selain itu tidak satupun spesies tergolong spesies yang dilindungi. Begitu juga dengan fauna terseterial pada saat survey dilakukan ditemukan beberapa jenis mamalia dan unggas, kedua jenis fauna ini tidak mengkhawatirkan mengingat kegiatan yang dilakukan tidak sampai merusak habitat habitat hidup spesies tersebut.Dalam Upaya Pengelolaan Lingkungan jenis dampak penting adalah hilangnya tumbuhan/vegetasi di areal quarry, erosi tanah, hilangnya tumbuhan vegetasi dilokasi kegiatan, penurunan kualitas udara dan penerimaan tenaga kerja.


Keywords


Upaya Pengelolaan Lingkungan(UKL),Dampak, Tahap Prakontruksi, Tahap Kontruksi dan Tahap Operasi.

References


Anonimous, 2006 Sabang Dalam Angka. Sekretariat Daerah Kota Sabang, Sabang.

Anonimous,2006 Dinas Tenaga Kerja,Kependudukan&Catatan Sipil Kota Sabang tentang Perkembangan Penduduk Kota Sabang Tahun 2002-2006. Sekretariat Daerah Kota Sabang, Sabang.

Anonimous, 2006 BPS Kota Sabang tentang Perkiraan Penduduk Kota Sabang Tahun 2006 - 2010Sekretariat Daerah Kota Sabang, Sabang.

Anonimous, 2006 Dinas Kimpraswil Kota Sabang tentang Kondisi Jalan Provinsi dan Kota Tahun 2006. Sekretariat Daerah Kota Sabang, Sabang.

Anonimous, 2006. Kantor Administrasi Pelabuhan Kota Sabang Perkembangan Arus Angkutan Penyeberangan Pada Pelabuhan Balohan Kota Sabang Tahun 2001 – 2006. Sekretariat Daerah Kota Sabang, Sabang.

Alamsyah AA, 2001, Rekayasa Jalan Raya, Universitas Muhammadiyah Malang.

Heddy,Suwarsono, 1996. Prinsip-Prinsip Dasar Ekologi. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. http:// jujubandung wordpress.com.2006

Kepmen LH No 48 Tahun 1996 Tentang Baku Tingkat Kebisingan

mbojo wordpress.com. 2 mai 2007

Oglesby Clarkson H, Hicks R.G. 1996. Teknik Jalan Raya, Erlangga, Jakarta

PP.No. 27 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999, Tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

PP.No. 41 Tahun 1999. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tanggal 26 Mai 1999, Tentang Baku Mutu Udara Ambien Nasional.

Suripin, 2002. Pelestarian Sumber Daya Tanah Dan Air. Andi Yogyakarta.

www.docstoc.com.2006




DOI: http://dx.doi.org/10.30811/portal.v6i1.945

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Nurlaili Nurlaili