ANALISIS PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN DI KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI BANTEN
Sari
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui proses penyusunan anggaran dan efisiensi pelaksanaan anggaran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyusunan anggaran di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten secara keseluruhan sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tetapi tidak dijelaskan secara rinci tentang tahap penyusunan rencana kerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah. Tahap penyusunan anggaran yang sesuai, yaitu kepala daerah menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran APBN dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Kemudian rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran disampaikan oleh kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah yang telah disusun Satuan Kerja Perangkat daerah disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah kemudian menetapkan peraturan daerah tentang Anggara Pendapatan dan Belanja Daera, Pejabat Pembuat Kebijakan Daerah mengumumkan kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah agar menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Kebijakan Daerah mengesahkan rancangan Dokumen Pelaksanaan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah. Keseluruhan tahap tersebut telah dilaksakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten sudah sesuai dengan peraturan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Berdasarkan data yang diperoleh, pelaksanaan anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten Tahun Anggaran 2019 dan 2020 kurang efisien.
Kata kunci: analisis penyusunan, pelaksanaan anggaran, efisien
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Kusniawati. 2017. Jurnal Penelitian Pengaruh Partisipasi Anggaran pada SKPD Kota Samarinda (Online), No. 2 (https://scholder.google.co.id), diakses 12 mei 2021)
Kementerian Dalam Negeri. 2011. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta
Pemerintah Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Jakarta
Sujarweni, V. W. 2015. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Pustaka Baru Press
DOI: http://dx.doi.org/10.30811/vokasi.v5i2.2308
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexing by : | |
---|---|
ALAMAT KANTOR REDAKSI : P3M Politeknik Negeri Lhokseumawe. Jalan Banda Aceh - Medan Km 280,3 Buketrata Po Box 90, Telp (0645) 42785 Fax (42785) Phone : 082273124433. Email: jurnalvokasi@pnl.ac.id |