PELATIHAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENGUSAHA UMKM DALAM PENYUSUNAN RENCANA BISNIS

Sapna Biby, Nazaina Nazaina

Abstract


Kota Lhoksemawe merupakan salah kota di Provinsi Aceh, Indonesia. Kota ini berada ditengah-tengah jalur timur Sumatera berada di antara Banda Aceh dan Medan, sehingga kota ini merupakan jalur vital distribusi dan perdagangan di Aceh. Berdasarkan data pada dinas Koperasi dan UKM Aceh pada saat ini Kota Lhoksemawe memiliki 2.354 Usaha Mikro Kecil Menengah UMKM. UMKM kota Lhokseumawe saat ini belum berkembang dengan optimal, dengan berbagai permasalahan melilit gerak langkah UMKM diantaranya terkait permodalan, pemasaran produk, inovasi dan pemanfaatan teknologi, pemakaian bahan baku, peralatan produksi, penyerapan dan pemberdayaan tenaga kerja, rencana pengembangan usaha dan kesiapan menghadapi tantangan lingkungan eksternal. Untuk itu pengetahuan tentang penyusunan rencana bisnis (business plan) sangat diperlukan bagi pengusaha UMKM. Menurut Richard L. Daft dalam bukunya Management menyebutkan bahwa business plan adalah dokumen yang merincikan detail-detail bisnis yang disiapkan oleh seorang wirausahawan sebelum membuka sebuah bisnis baru, Daft (2007: 265). Business plan merupakan rencana perjalan atau road map yang akan diikuti oleh wirausaha. Dalam rangka peningkatan kompetensi para pengusaha UMKM diperlukan pelatihan dalam penyusunan rencana bisnis (business plan). Adapun metode pelaksanaan kegiatan yang akan dilakukan diawali dari identifikasi UMKM yang ada di Kota Lhokseumawe, pemilihan UMKM yang ikut serta dalam pelatihan dan yang terakhir pelaksanaan pelatihan dilakukan dalam metode workshop selama satu hari dimana narasumber dapat memaparkan dari teori dan konsep serta praktik dalam menyusun rencan bisnis, sehingga peserta dapat menyusun rencana bisnis dengan baik.

Keywords


pkm, umkm, business plan, pemasaran

References


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1995. Usaha Kecil. 26 Desember 1995. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74. Jakarta. [2] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1997. Kemitraan. 17 November 1997. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 91. Jakarta. [3] Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 4 Juli 2008. Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 93. Jakarta. [4] Badan Pusat Statistik tahun 2003 [5] Departemen Perindustrian dan Perdagangan [6] Suprapti, S. (2005). Ekonomi dan Bisnis. Opini. Vol. VII No. 2 [7] Tambunan, T. (2002). Usaha Kecil dan Menengah di Indonesia : beberapa isu penting. Jakarta : Salemba Empat [8] Hisrich, R & Peters, M.P. (1995). Entrepreneurship. Third Edition. New York : McGraw-Hill Education [9] Daft, Richard. (2007). Management. Jakarta : Salemba Empat [10] Handoko, T. Hani. (1984). Dasar-dasar Manajemen Produksi dan Operasi. Edisi ke 1. Yogyakarta : BPFE_Yogyakarta




DOI: http://dx.doi.org/10.30811/vokasi.v5i2.2398

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Indexing by :
ALAMAT KANTOR REDAKSI :
P3M Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Jalan Banda Aceh - Medan Km 280,3
Buketrata Po Box 90, Telp (0645) 42785 Fax (42785)
Phone : 082273124433.
Email: jurnalvokasi@pnl.ac.id