PELATIHAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA MELALUI SWAKELOLA
Sari
Pelatihan pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola ini diperuntukan bagi Tim pelaksana kegiatan (TPK) untuk Gampong Mesjid Punteuet, Desa Kuala, Desa Jambo Timu, dan Desa Alue Lim Kecamatam Blang Mangat. Tujuan dari penyelenggraan kegiatan Penerapan Ipteks anatara lain, Pertama Memberikan pengetahuan kepada para Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) agar dalam harga perkiraan sendiri sesuai dengan peraturan. Kedua memberikan pemahaman tentang pengadaan barang/jasa di desa dengan metode swakelola. Ketiga menjelaskan cara pengadministrasia dokumen pengadaan barang/jasa. Keempat memberikan pemahaman cara pengawasan dan kontrak dalam pelaksanaa pengadaan barang/jasa di desa melalui swakelola. Dengan adanya pelatihan ini diharapkan Tim Pelaksana Kegiatan tidak salah dalam proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola baik dari segi proses, pelaksanaan, pengawasan, administrasi, dan pertanggungjawaban. Pelatihan diikuti 8 orang peserta, adapun khalayak sasaran peserta terdiri dari Ketua TPK dan angota TPK dari empat desa binaan. Adapun pelaksanaan kegiatan pelatihan ini dilakukan dengan menggunakan metode ceramah, tutorial, contoh kasus, dan diskusi. Hasil dari pelaksanaan kegiatan dievaluasi melalui posttest. Dari 8 peserta memiliki nilai rerata 90. Semua peserta antusias mengikuti acara hingga selesai dan merasakan manfaat pelatihan untuk meningkatakan akuntabilitas dan transparansi pengunaan dana desa. Peserta pelatihan juga menilai bahwa pelatihan ini penting dan sangat diperlukan bagi perangkat desa. Peserta pelatihan berharap pelatihan serupa dapat dilaksanakan kembali dengan peserta (audience) yang lebih banyak/luas, dan dengan topik lainnya.
Kata Kunci: Pengadaan Barang/Jasa, Swakelola ,Tim Pelaksana teknis.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
https://lhokseumawekota.bps.go.id/index.php/publikasi/24
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 114 tahun 2014 tentang Pedoman pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. [4] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo PP 47/2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 tentang Desa [5] Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2014 jo. PP 8/2016 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN
Peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia No 1 tahun 2015 tentang Pedoman
Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia No 21 tahun 2015 jo. Permendes PDT dan Transmigrasi 8/2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016 Keuangan Desa. [8] Perka LKPP 13/2013 jo. Perka LKPP 22/2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara
DOI: http://dx.doi.org/10.30811/vokasi.v2i1.675
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexing by : | |
---|---|
ALAMAT KANTOR REDAKSI : P3M Politeknik Negeri Lhokseumawe. Jalan Banda Aceh - Medan Km 280,3 Buketrata Po Box 90, Telp (0645) 42785 Fax (42785) Phone : 082273124433. Email: jurnalvokasi@pnl.ac.id |