Pendampingan Bimbingan Teknis Penyusunan Qanun Gampong Kepada Masyarakat di Kampung Gayo Setie Kecamatan Gajah Puteh Kabupaten Bener Meriah
Sari
Kampung Gayo Setie, Kecamatan Gajah Puteh, Kabupaten Bener Meriah merupakan mitra dalam kegiatan pengabdian ini di mana mitra menghadapi kendala dalam penyusunan qanun gampong karena kurangnya SDM. Dampaknya adalah minimnya qanun gampong yang tersedia, terutama yang berkaitan dengan sumber daya air bersih, adat istiadat kampung, pengelolaan aset desa dan juga beberapa qanun gampong yang lain. Qanun yang telah dibuatpun masih banyak kekurangan dan menyalahi format sebagaimana yang termaktub dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun serta Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampung. Berdasarkan masalah itu, tim pengabdian dan mitra menyepakati supaya kegiatan pengabdian ini diarahkan pada bimbingan teknis dan pendampingan penyusunan qanun gampong, terutama yang berhubungan dengan sumber daya air bersih, pengelolaan aset kampung, adat-istiadat kampung dan lain-lain. Metode pelaksanaan melalui sosialisasi kegiatan dan program kepada pihak mitra yang kemudian dilanjutan dengan pelatihan dalam bentuk workshop dan bimbingan sampai menghasilkan qanun gampong. Tujuan dari pengabdian ini adalah melatih dan mendampingi mitra dalam penyusunan qanun gampong sehingga Kampung Gayo Setie selaku mitra menjadi lebih teratur, aman, tertib, dan tentram. Metode penyelesaian permasalahan dilakukan dengan dua kegiatan yaitu melakukan pelatihan dalam bentuk bimbingan teknis kepada mitra, berupa pelatihan teori, konsep tatacara penyusunan qanun dan pelatihan penyusunan qanun gampong, kemudian melakukan pendampingan kepada mitra. Target dan luaran dari kegiatan pengabdian ini adalah dari aspek pelatihan penyusunan qanun gampong adalah pengetahuan mitra tentang tatacara penyusunan qanun gampong meningkat dan tersedianya pedoman penyusunan qanun gampong. Dari aspek pendampingan adalah terwujudnya qanun-qanun gampong mitra yang sesuai dengan prosedur penyusunan peraturan desa dan mitra mampu membuat qanun-qanun tentang sumber daya air bersih, pengelolaan aset kampung, adat-istiadat kampung dan qanun-qanun lainnya yang dianggap urgen.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BPS Bener Meriah. (2023). Kecamatan Gajah Puteh dalam Angka. Bener Meriah: Badan Pusat Statistik Kabupaten Bener Meriah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat
Qanun Kabupaten Bener Meriah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Gampong
Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 11 Tahun 2018 Intruksi kepada seluruh Pemerintahan desa di wilayahnya untuk segera menyusun Qanun Gampong berdasarkan kewenangannya terhadap qanun yang diperlukan
TM. Mansur, (2017), Hukum Adat Perkembangan dan Pembaharuannya di Indonesia, Banda Aceh, Bandar Publishing.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
DOI: http://dx.doi.org/10.30811/vokasi.v8i3.5685
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexing by :![]() ![]() ![]() ![]() | |
|---|---|
| ALAMAT KANTOR REDAKSI : P3M Politeknik Negeri Lhokseumawe. Jalan Banda Aceh - Medan Km 280,3 Buketrata Po Box 90, Telp (0645) 42785 Fax (42785) Phone : 082273124433. Email: [email protected] |








