Pemutusan Hubungan Kerja Karyawan Pada Pt Pupuk Iskandar Muda Krueng Geukueh Aceh Utara
Sari
Abstrak: PHK pempunyai hubungan dengan masalah hilangnya pendapatan dan menimbulkan perselisihan, maka mekanisme prosedur PHK harus diatur dengan peraturan hukum yang berlaku, agar pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dari perusahaan dan memperoleh hak yang sesuai. Dalam proses PHK, PT Pupuk Iskandar Muda merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang industri kimia, memiliki aturan hukum UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang teratur sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Direksi. Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses PHK karyawan PT Pupuk Iskandar Muda dan mengetahui hambatan-hambatannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif, yaitu teknik pengumpulan data dengan telaah kepustakaan, dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahawa PHK yang dilakukan oleh PT Pupuk Iskandar Muda, ada dua cara, yaitu proses PHK PKWT dan proses PHK PKWTT dengan alasannya masing- masing.
Kata Kunci: UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK, Hambatan-hambatan PHK.
Abstract: Termination of employment has a relationship with the problem of loss of income and cause disputes, then the mechanism of the procedure for termination of employment must be regulated by applicable law, so that workers get adequate protection from the company and obtain appropriate rights. In the process of termination of employment, PT Pupuk Iskandar Muda is a BUMN company engaged in the chemical industry, has the legal rules of UU No.13 years 2003 concerning Manpower, which is regularly in accordance with the Surat Keputusan (SK) Directors. The study aims to find out the process of terminating the employment of PT Pupuk Iskandar Muda employees and knowing the obstacles. This study uses descriptive methods, namely data collection techniques with literature review, and field research. The results showed that there were two ways of terminating the work done by PT Pupuk Iskandar Muda, namely the PKWT termination process and the PKWTT employment termination process with their respective reasons.
Keyword: UU No.13 years 2003 conserning Manpower, discontinuance accupation related, obtacles.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Badriah, Mila. 2015. Sumber Daya Manusia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Zulhartati, Sri. 2010. Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, (Online), Jilid 1, No.1, (http://jurnal.untad.ac.id, diakses 11 November.
Rusli, Hardijan. 2004. Hukum Ketenagakerjaan 2003. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 2004. Jakarta: Kantor Perburuhan International.
Husni, Lalu. 2007. Penghantar Hukum Indonesi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Putri, dkk. 2014. Analisis Perbedaan Komitmen Organisasi Berdasarkan Status Karyawan. Jurnal Administrasi Bisnis, (Online), jilid 10, No. 1, (http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id, diakses 13 November 2017).
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.
.