DISKUSI DI KOMUNITAS : PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN DAN DAMPAK PERKAWINAN BAWAH TANGAN (DARI SEGI HUKUM NEGARA) DI DESA KUALA KECAMATAN BLANG MANGAT KOTA LHOKSEUMAWE
Sari
Salah satu perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah pelaksanaan penerapan Ipteks melalui pelatihan yang dibebankan kepada setiap staf pengajar Politeknik Negeri Lhokseumawe. Masih terbatasnya pemahaman masyarakat khususnya perempuan terhadap hak-hak perempuan dan anak dalam perkawinan. Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak yang ditimbulkan dari perkawinan bawah tangan di Kota Lhokseumawe menjadi salah satu alasan diskusi ini akan dilakukan. Diskusi ini diberikan dengan tujuan agar masyarakat khususnya perempuan, sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan secara hukum negara serta memahami resiko yang terjadi apabila melakukan perkawinan bawah tangan. Diskusi ini dihadiri kaum perempuan yang ada di Desa Kuala Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe sebanyak 20 orang peserta, baik yang sudah menikah ataupun belum menikah. Diskusi ini akan diberikan dalam beberapa tahapan. Tahap awal yaitu tahap persiapan diberikan pre-test, selanjutnya tahap pelaksanaan dan tahap akhir dengan memberikan post-test. Hasil pre-test menunjukkan bahwa pada tahap awal mereka pemahaman peserta sudah baik, dimana mereka mengetahui pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak dari perkawinan bawah tangan, akan tetapi mereka belum mengetahui akses pelaporan jika mengalami kasus perkawinan bawah tangan baik bagi mereka sendiri ataupun masyarakat di sekitar lingkungan mereka. Dari hasil evaluasi post-test, pemahaman peserta sudah sangat baik dimana peserta telah memahami hak-hak mereka dan anak, pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak perkawinan yang tidak dicatat bagi untuk perempuan maupun anak serta akses kemana mereka harus melaporkan apabila mereka menemukan atau mengalami permasalahan tersebut.
Kata Kunci : Perkawinan, nikah bawah tangan, , pencatatan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Republik Indonesia, “UU RI No. 1 Tentang Perkawinan,” 2 Januari 1974. [Online]. Available: hukum.unsrat.ac.id. [Accessed 10 February 2018].
Republik Indonesia, “PP No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,” 1 April 1975. [Online]. Available: http://www.hukumonline.com. [Accessed 20 October 2018].
M. Sahlul Fikri, “Nikah Sirri dalam Pandangan Islam,” 7 October 2013. [Online]. Available: https://nurfitriyanielfima.wordpress.com. [Accessed 20 October 2018].
LBH APIK Jakarta, “Dampak Perkawinan Bawah Tangan bagi Perempuan,” USAID dan LBH APIK Jakarta, Jakarta, 2014.
A. Nuryani, “Dasar Hukum Pencatatan Pernikahan di Indonesia,” October 2010. [Online]. Available: kua- gedebage.blgspot.com. [Accessed 20 October 2018].
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.
.