Strategi Penyusunan Program Pembangunan Desa Di Gampong Mesjid Peuntet Kota Lhokseumawe

Teuku Zulkarnain, Zulfikar Zulfikar, Muhammad Nasir, Ismed Wijaya

Sari


Upaya mewujudkan desa mandiri yang berorientasi pada pemanfaatan potensi dan kemampuan desa terutama dalam memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa masih menghadapi tantangan dan membutuhkan proses panjang. Padahal Undang-undang ini telah meletakkan pondasi kuat bagi masyarakat desa guna berpartisipasi dalam pembangunan desa. Konsekwensi diberlakukan undang-undang tersebut adalah adanya kewajiban pemerintah pusat guna mengalokasikan sejumlah dana bagi desa.  Selanjutnya pemerintah desa diberi kewenangan       guna mengelola dana secara mandiri, mulai dari menetapkan jenis kegiatan/program, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban. Strategi penyusunan program pembangunan   desa   dengan mengedepankan potensi dan sumber daya yang ada, namun dalam pelaksanaan masih menghadapi sejumlah persoalan, diantarnya minimnya sumber daya manusia dan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.  Hal ini  mengakibatkan pembangunan desa tidak berjalan sesuai  dengan harapan. Dari hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK RI pada tahun 2018, masih dijumpai pada sejumlah pemerintah desa yang melakukan penyalahgunaan kewenangan, sehingga merugikan keuangan Negara. Guna memastikan pelaksanaan pembangunan dan penggunaan dana desa sesuai dengan tata kelola keuangan yang baik, diperlukan kemampuan dan kepedulian      masyarakat. Salah satu bentuk kepedulian adalah mamastikan strategi penyusunan program pembangunan   desa telah dilakukan sesuai dengan amanah undang- undang dan memuat tata kelola keuangan yang baik. Sehingga potensi terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan dana desa dapat diminimalisir dan melahirkan akuntabel dalam pengeloaan. Kondisi terkait dengan strategi penyusunan program pembangunan  desa juga di alami oleh Pemerintah Gapong Mesjid Peuntet. Dari hasil wawancara dengan aparatur pemerintah menyebutkan masih terjadi    sejumlah permasalahan terkait dengan strategi penyusunan program pembangunan desa.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Penulisan disesuaikan kaedah

N. Giawa., Y.M. Larosa., D. Lase., S.A. Mendrofa, 2023. Analisis Faktor- Faktor Yang Mempengaruhi Kinerja Perangkat Desa Orsedes Kecamatan Boronadu Kabupaten Nias Selatan. Jurnal EMBA. ISSN 2303-1174

Eric Kartikasari, Ahmad Riyadh U.B. 2023. Kinerja Aparatur Pemerintahan Desa Tambak Rejo Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo Dalam Pelayanan E- Ktp. Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Adminsitrasi dan Pelayanan Publik Universitas Bina Taruna Gorontalo Volume 10 Nomor 2.

Hazmi, Y., Faisal, Arifin, E. S., Imran. A. 2021. Pelatihan Pengawasan Dana Desa Kepada Pemuda Gampong Meunasah Meusjid Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Proseding Seminar Nasional politeknik Negeri Lhokseumawe. Vo. 4. No. 1.

Chasanah. K., Rosyadi dan Kurniasih. 2017. Implementasi kebijakan Dana Desa. The Indonesian Journal of Public Adminstration (IJPA), 3 (2). 12-32

Marjulin, Safrizal, Zuarni dan Hazmi, Y. 2020. Pelatihan Penyusunan pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa guna Gampong di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Proseding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe. 3 (1).

Rahmawati, Y., Dewi, R., & Mardiah, A. (2021). Pengelolaan Dana Desa untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan. Jurnal Manajemen Dan Ilmu Administrasi Publik (JMIAP), 3(3), 189-202. https://doi.org/10.24036/jmiap.v3i3.315

Intan Nuraeni, Tjokorda Gde Budi Kusuma,2021. Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Alokasi Dana Desa Studi Kasus di Desa Sukamahi Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor pada Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan Vol. 9 No. 3, 2021. pg. 641-656.

Wardani, D. K., & Utami, R. R. P. (2020). Pengaruh Transparansi Pengelolaan Keuangan Dana Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Desa Sidoharjo. Kajian Bisnis Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Wiwaha, 28(1), 35–50.

Kumalasari dan Riharjo. 2016. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Deda dalam Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA). 5 (11).

Badan Pemeriksa Keuangan RI. 2019. Laporan Pemeriksaan Keuangan Desa tahun 2018.

Triani dan Hidayani. 2018. Praktik Pengelolaan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. 9 (1). 136-155.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.