Pelatihan Pengawasan Pembangunan Dan Keuangan Desa Kepada Pemuda Gampong Meunasah Mesjid Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe

Yusri Hazmi, Edi Abral, Aryati Aryati, Lianti Lianti, Muklisul Muzahid

Sari


Keberadaan Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan tanggung jawab desa untuk berperan aktif dalam pemenuhan hak warga. Tanggung jawab ini diamanahkan melakui undang-undang dengan disertai pemberian kewenangan kepada desa. Kewenangan meliputi: asal usul desa; kewenangan lokal skala desa; dalam melaksanakan penugasan dari tingkat desa. Pemberian kewenangan ini, diikuti dengan penyerahan sumber daya (dana), berdasarkan prinsip money follow function. Kewenangan dan sumber daya diatur dalam undang-undang tersebut. Desa melaksanakan pembangunan dilingkup wilayahnya. Desa merancang program/kegiatan pemenuhan hak warga, disertai anggaran, yang dituangkan dalam kebijakan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa. Alur perencanaan pembangunan desa secara jelas merupakan pelaksanaan prinsip one village, one plan, dan one budget. Desa menunaikan tanggung jawab pembangunan, maka desa secara langsung berperan aktif dalam memenuhi hak warga atas pelayanan dasar dan pengurangan kemiskinan. Dalam upaya meningkatkan kapasitas warga, terutama dalam partsisapasi pembangunan dan pengawasan keuangan desa, kegiatan ini disiapkan modul pelatihan. Pelatihan pengawasan pembangunan dan pengelolaan. keuangan desa ini ditujukan kepada pemuda Gampong Meunasah Mesjid kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Pembangunan desa membutuhkan dan mengedepankan partispasi masyarakat, yang ini merupakan karakteristik dari pembangunan desa.  Pada sisi lain dibutuhkan kepedulian insan kampus dalam percepatan pembangunan. Bentuk kepedulian itu dalam bentuk kegiatan pelatihan.  Sehingga upaya percepatan penyelesaian dapat diwujudkan. Melalui pelatihan ini terjadi peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. (2019) Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Chasanah, K., Rosyadi, S., & Kurniasih, D. (2017). Implementasi Kebijakan Dana Desa. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 3(2), 12-32.

Mada. S., Kalangi dan Gamaliel. (2017). Pengeruh Kompetensi Aparatur Pengawasan pembangunan dan keuanganDesa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa dab Keterlibatan warga Masyarakat terhadap Akuntabilitas Pengawasan pembangunan dan keuanganDesa di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Riset dan Auditing “GOODWILLâ€. 8 (2).

Y. Hulu, Rh. Harahao. (2018). Pengawasan pembangunan dan keuanganDesa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. Jurnal Pendidikan 10(1), 146-154.

Hazmi, Y., Faisal, Arifin, E. S., Imran. A. (2021). Pelatihan Pengawasan Dana Desa Kepada Pemuda Gampong Meunasah Meusjid Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Proseding Seminar Nasional politeknik Negeri Lhokseumawe. Vo. 4. No. 1.

Chasanah. K., Rosyadi dan Kurniasih. (2017). Implementasi kebijakan Dana Desa. The Indonesian Journal of Public Adminstration (IJPA), 3 (2). 12-32

Marjulin, Safrizal, Zuarni dan Hazmi, Y. (2020). Pelatihan Penyusunan pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa untuk Gampong di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Proseding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe. 3 (1).

Wida, supatmoko dan Kurrohman. (2017). Pemanfaatan Dan Desa dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. E-Jurnal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi. 4(2), 148-152.

Dura. J., (2016). Pengeruh Akuntabilitas Pemanfaatan Keuangan Desa dan Kelembagaan Desa, Kebijakan Desa terhadap Kesejateraan Masyarakat. Jurnal Ilmaih Bisnis dan Ekonomi Asia. 10 (2). 26-32.

Indrianasari, N. T. (2017). Peran perangkat desa dalam akuntanbilitas pengelolaan keuangan desa: Studi pada desa Karangsari Kecamatan Sukodono. ASSETS: Jurnal Ilmiah Ilmu Akuntansi, Keuangan dan Pajak, 1(2), 29-46.

Kumalasari dan Riharjo. (2016). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Deda dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi (JIRA). 5 (11).

Badan Pemeriksa Keuangan RI. (2019). Laporan Pemeriksaan Keuangan Desa tahun 2018.

Triani dan Hidayani. (2018). Praktik Pemanfaatan Keuangan Dana Desa. Jurnal Akuntansi Multiparadigma. 9 (1). 136-155

Togar M. Simatupang. (2016). Pengembangan Potensi Lokal Di Desa Panawangan Sebagai Model Desa Vokasi Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional. Jurnal Sosioteknologi | Vol. 15, No 1.

Ahmad Soleh (2017). Strategi Pengembangan Potensi Desa. Jurnal Sungkai Vol.5 No.1. Hal : 32-52.

Rijal, S., Azis, A. A., Chusumastuti, D., Susanto, E., & Nirawana, I. W. S. (2023). Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Bagi Masyarakat. Easta Journal of Innovative Community Services, 1(03), 156-170.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.