Celah Desentralisasi Sebagai Peluang Daerah Pemerintah Aceh: Sebuah Kajian Teoritis

Agustina Br Surbakti, Zulkarnaini Zulkarnaini, Kheriah Kheriah

Sari


Penelitian ini akan mengkaji berbagai celah yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dengan adanya sistem desentralisasi yang telah diberlakukan di Indonesia. Aceh yang merupakan bagian dari salah satu provinsi di Indonesia juga memiliki hak yang sama untuk mengembangkan daerah menjadi lebih maju. Wujud desentralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah membuka peluang yang sangat besar bagi pemerintah daerah Aceh dalam mewujudkan daerah yang lebih mandiri dan memiliki wewenang yang tinggi. Melalui adanya hak dan kewajiban pemerintah daerah untuk menjalankan visi dan misi memajukan daerah, maka perlu memperhatikan celah yang dapat dimanfaatkan sebagai upaya dalam mendukung keberhasilan daerah. Terdapat faktor penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam mencapai keberhasilan yaitu bagaimana menciptakan otonomi daerah menjadi daerah yang lebih kreatif berbasis kearifan lokal dengan capaian kinerja yang lebih terukur dan maksimal. Oleh karena itu, dasar hukum desentralisasi harus mampu menciptakan peluang ekonomi kreatif berbasis syariah serta pencapaian kinerja pemerintah daerah Aceh yang diukur berdasarkan Balanced Scorecard. Celah desentralisasi akan mendorong terciptanya kemandirian daerah yang berakibat pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Suryana. (2013). Ekonomi Kreatif, Ekonomi Baru: Mengubah Ide dan Menciptakan Peluang. Penerbit: Salemba Empat. Jakarta

Dwi Rorin Mauludin Insana, Darwati dan Darwati Susilastuti. (2022). Pengaruh Ekonomi Kreatif Terhadap Kemiskinan Di Pulau Jawa. Journal of Applied Business and Economic (JABE). Volume 8 Nomor 3, Maret 2022. Halaman 352-365.

Sri Nurhayati dan Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Edisi 2 Revisi. Penerbit: Salemba Empat. Jakarta.

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara. (2020). Penelaahan Atas Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020.

Kharil Akbar, Zahlul Pasha Karim, Nyak Fadlullah, Muhammad Siddiq Armia (2021). Sistem Pengawasan Dana Otonomi Khusus Aceh dan Dampaknya Terhadap Pemberantasan Korupsi. INTEGRITAS: Jurnal Anti Korupsi. Nomor 7 Volume 1, Halaman 101-120. e-ISSN/p-ISSN: 2615-7977/2477-118X DOI: 10.32697/integritas.v7i1.719.

Al Yasa’ Abubakar dan M. Daud Yoesoef. (2004). Qanun Sebagai Peraturan Pelaksanaan Otonomi Khusus Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Jurnal Legislasi Indonesia. Volume 1 Nomor 3 Tahun 2004.

Debora Sanur L. (2020). Implementasi Kebijakan Otonomi Khusus di Aceh. Jurnal Politica. Volume 11 Nomor 1, Mei 2020.

Yoanes Litha. (2022). Kemenparekraf: Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ciptakan 3,6 Juta Lapangan Pekerjaan Tahun 2022. https://www.voaindonesia.com/a/kemenparekraf-sektor-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-ciptakan-3-6-juta-lapangan-pekerjaan-tahun-2022/6894550.html. Diakses tanggal 5 Agustus 2023.

Asri Noer Rahmi. (2018). Perkembangan Industri Ekonomi Kreatif dan Pengaruhnya Terhadap Perekonomian di Indonesia. Seminar Nasional Sistem Informasi 2018, UNMER Malang. ISSN: 2597-4696.

Lucia Vanessa Dewi Lantamsasri. (2020). Pentingnya Ekonomi Kreatif Dalam Meningkatkan Perekonomian Negara. www.kompasiana.com. Diakses tanggal 4 Agustus 2023.

Sri Wahyuningsih dan Dede Satriani. (2019). Pendekatan Ekonomi Kreatif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi (Studi Kasus Di Desa Pedekik). IQTISHADUNA: Jurnal Ilmiah Ekonomi Kita, Volume 8, No. 2 Desember 2019. Halaman: 195-205. ISSN: 2303-3568/2684-8228.

Mayla Surveyandini dan Ady Achadi. (2020). Penilaian Kinerja Perusahaan Melalui Penerapan Balanced Scorecard. Majalah Ilmiah Manajemen dan Bisnis, Vol. 17, No. 2, November 2020. P-ISSN 1411-1977.

Mardiasmo. (2018). Akuntansi Sektor Publik. Penerbit: Andi. Yogyakarta

Budi Tiara Novitasasri. (2019). Balanced Scorecard Dalam Institusi Pendidikan Lanjut. Jurnal Nominal, Volume VIII Nomor 2 Tahun 2019


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.