Pelatihan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Mewujudkan Desa Mandiri Bagi Pemuda Gampong Meunasah Mesjid Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Yusri Hazmi, Zainal Abidin, Haris Al Amin, Aryati Aryati, Lianti Lianti

Sari


Undang-undang desa merupakan bagian dari upaya peningkatan optimalisasi sumberdaya manusia Indonesia. Optimalisasi peran masyarakat desa merupakan bagian dari proses menuju kemadirian diri manusia Indonesia. Kemandirian dengan munculnya kesadaran terhadap nilai pembangunan. Mewujudkan desa mandiri yang berorientasi pada pemanfaatan potensi dan kemampuan desa terutama dalam memenuhi kebutuhan pembangunan. Seiring dengan implementasi undang-undang ini adalah pemerintah pusat mentransfer dana/fiscal. Selanjutnya pemerintah desa berwenang memanfaatkan dana tersebut dalam kerangka pembangunan berbasis otonomi. Untuk ini diperlukan kepedulian warga, sehingga persoalan dapat diselesaikan dengan cepat. Dalam kondisi ini diperlukan upaya secara bersama dalam mewujudkannya, terutama dalam peningkatan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan masyarakat desa. Desa dan atau nama lain berhak mengatur dan mengurus urusannya masing-masing berdasarkan hak asal usul yang diakui dan dihormati oleh negara berdasarkan amanah konstitusi UUD 1945. Melalui kegiatan pelatihan pemanfaatan dana desa dapat meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan masyarakat, sehingga dapat  meningkatkan keterlibatan warga masyarakat dalam pembangunan desa. Pembangunan desa membutuhkan dan mengedepankan partispasi masyarakat, yang ini merupakan karakteristik dari pembangunan desa. Pada sisi lain dibutuhkan kepedulian insan kampus sebagai bentuk keterlibatan warga dalam percepatan pembangunan di desa. Bentuk kepedulian dapat  diwujudkan dalam bentuk kegaiatan guna memberikan solusi atas penyelesaian masalah. Untuk ini tim pengabdian masyarakat Politeknik Negeri Lhokseumawe akan melakukan pelatihan pemanfaatan dana desa. Kegiatan pelatihan ini akan diikuti oleh pemuda Gampong Meunasah Mesjid Kec Muara Dua Kota Lhokseuamwe.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Undang-Undang

Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 2014.

Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun

Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 tahun

Tentang Desa, 2014.

Mada. S., Kalangi dan Gamaliel. Pengaruh Kompetensi Aparatur

Pemanfaatan Dana Desa, Komitmen Organisasi Pemerintah Desa dab

Keterlibatan warga Masyarakat terhadap Akuntabilitas Pemanfaatan

Dana Desa di Kabupaten Gorontalo. Jurnal Riset dan Auditing

“GOODWILL”. 8 (2). 2017.

Y. Hulu, Rh. Harahao. Pemanfaatan Dana Desa dalam Pemberdayaan

Masyarakat Desa. Jurnal Pendidikan 10(1), 146-154, 2018.

Hazmi, Y., Faisal, Arifin, E. S., Imran. A.. Pelatihan Pengawasan Dana

Desa Kepada Pemuda Gampong Meunasah Meusjid Keude Cunda

Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Proseding Seminar

Nasional politeknik Negeri Lhokseumawe. Vol. 4. No. 1, 2021

Chasanah. K., Rosyadi dan Kurniasih. Implementasi Kebijakan Dana Desa.

The Indonesian Journal of Public Adminstration (IJPA), 3 (2). 12-32,

Marjulin, Safrizal, S., Zuarni dan Hazmi, Y.. Pelatihan Penyusunan

pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa untuk Gampong di

Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Proseding Seminar

Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe. 3 (1). 2020.

Wida, Supatmoko dan Kurrohman. Pemanfaatan Dan Desa dalam

Pemberdayaan Masyarakat Desa. E-Jurnal Ekonomi Bisnis dan

Akuntansi. 4(2), 148-152, 2017.

Dura. J., Pengeruh Akuntabilitas Pemanfaatan Keuangan Desa dan

Kelembagaan Desa, Kebijakan Desa terhadap Kesejateraan

Masyarakat. Jurnal Ilmaih Bisnis dan Ekonomi Asia. 10 (2). 26-32,

M.Z. Abidin. Tinjauan atas Pelaksanaan Keuangan Desa dalam

Mendukung Kebijakan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan

Publik. 6(1), 61-76, 2015.

Kumalasari dan Riharjo. Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa

dalam Pemanfaatan Alokasi Dana Desa. Jurnal Ilmu dan Riset

Akuntansi (JIRA). 5 (11), 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan RI. Laporan Pemeriksaan Keuangan Desa

tahun 2018, 2019.

Triani dan Hidayani. Praktik Pemanfaatan Keuangan Dana Desa. Jurnal

Akuntansi Multiparadigma. 9 (1). 136-155, 2018.

Togar M. Simatupang. Pengembangan Potensi Lokal di Desa Panawangan

sebagai Model Desa Vokasi, Dalam Pemberdayaan Masyarakat Dan

Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional. Jurnal Sosioteknologi | Vol.

, No 1, 2016.

Ahmad Soleh Strategi Pengembangan Potensi Desa. Jurnal Sungkai Vol.5

No.1. Hal : 32-52, 2017.

Soetomo, Keswadayaan Masyarakat Manifestasi Kapasitas Masyarakat

Untuk Berkembang Secara Mandiri, Yogjakarta. Pustaka Pelajar, 2014.


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.