Pandangan Ulama Dayah tentang Tatacara Pencegahan Tindak Kekerasan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak dan Perempuan di Kota Lhokseumawe
Sari
analisis deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui ada sejumlah strategi dalam mencegah aksi pelecehan seksual, yaitu; meningkatkan pemahaman keislaman, meningkatkan perhatian terhadap ilmu keagamaan, meningkatkan pengawasan keluarga terhadap anak, memperkuat koordinasi bersama aparatur gampong, optimalisasi peran dan fungsi ulama, memberdayakan pemerintahan gampong, optimalisasi pendidikan karakter dan akhlak, serta adanya komitmen pemerintah untuk menetapkan regulasi yang memobilisasi masyarakat mengikuti pengajian di dayah atau balai pengajian, dan memberlakukan jam malam di sisi lain.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Diakses pada 26 Februari 2023 dari https://portalsatu.com/kekerasan-
terhadap-perempuan-meningkat-di-lhokseumawe;
Ar-Rahmany, M. “Ulama dan Dayah dalam Nomenklatur Masyarakat
Aceh.” Jurnal Inovasi Penelitian, vol. 2, nomor. 12, hal. 4101-4122,
M. Dewi. (2020). “Penanganan Aksi Kekerasan dan Pelecehan
Seksual.” Diakses pada 15 Maret 2022, dari
http://repository.radenpatah.ac.id;
Essah Margaret Sesca & Hamidah, “Posttraumatic Growth pada
Wanita Dewasa Awal Korban Kekerasan Seksual.” Jurnal Psikologi
Klinis dan Kesehatan Mental, vol. 7, nomor 2, 2018, hal.1-13;
Ikhsan Bella Persada. (2021). “Penanganan Medis bagi Korban
Pelecehan Seksual.” Diakses pada 17 Maret 2022, dari
https://www.klikdokter.com;
Meity Arianty. (2020). “Pengertian Pelecehan Seksual Menurut Para
Ahli.” Diakses pada 15 Maret 2022, dari
https://wolipop.detik.com/love/d-4919825;
Sulistyaningsih, E., & Faturochman, “Dampak Sosial Psikologis
Perkosaan. Buletin Psikologi,” vol. 10, nomor 1, 2009, hal. 9-23;
Zainuddin. (2020). “Kajian Kriminologi atas Pelecehan Seksual
terhadap Santri yang Dilakukan Pekerja Dayah (Studi di Kabupaten
Lhokseumawe).” SCENARIO: Seminar of Social Sciences Engineering
& Humaniora, e-ISSN 2775-4049, 441-454. Diakses pada 16 Maret
, dari https://jurnal.pancabudi.ac.id ;
Ermawati. (2021). “Bagaimana Mencegah Kekerasan dan Pelecehan
Seksual di Pesantren?” Diakses 28 Maret 2022, dari
https://www.popmama.com/life/health
Aryani, Dian Ika. (2021). Kekerasan terhadap Anak: Strategi
Pencegahan dan Penanggulangannya. Istighna: Jurnal Pendidikan dan
Pemikiran Islam. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Islamic Village Banten.
Vol. 4, Nomor 2, hal. 116-132
Sitorus Pane, Ulya Hikmah. (2016) Langkah-Langkah Pengendalian
Nafsu Syahwat. Kontemplasi, Vol. 4, Nomor. 2, hal. 55-70.
Zuhratul Rafidah, “Hubungan antara Kekerasan Seksual dengan Fungsi
Seksual Perempuan.” e-Jurnal Pustaka Kesehatan, vol. 5, nomor 2,
, hal.193-198.
Nasution. (2015). Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.
[16] Yusuf Abdhul Aziz, “Teknik Pengambilan Sampel Penelirian:
Macam dan Penjelasan,” 31 Maret 2023, Lihat.
https://deepublishstore.com/blog/teknik-pengambilan-
sampel/#Probability_Sampling.
Lexy J. Moleong. (2016). Metodelogi Penelitian Kualitatif, Bandung:
Remaja Rosdakary
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##
Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.
.