Pelatihan Pengawasan Dana Desa Kepada Pemuda Gampong Meunasah Mesjid Keude Cunda Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe

Yusri Hazmi, Faisal Faisal, Endang Samsul Arifin, Ali Imran, Teuku Zulkarnain

Sari


Kegiatan pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan msayarakat dalam melaksanakan funsgi pengawasan dana desa pada Gampong Meunasah Mesjid Cunda kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Dana desa  merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat kepada daerah sebagai konsekwensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Undang-undang tersebut telah meletakkan pondasi kuat bagi pembangunan desa, yakni mewujudkan desa mandiri. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, diperlukan partsipasi masyarakat dalam pembangunan. Partispasi tidak sebatas pada perencanaan semata, akan tetapi juga pada pengawasan. Selama ini partisipasi belum dapat dilaksanakan dengan baik.  Hal ini disebabkan oleh  rendahnya pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan yang dimiliki. Kondisi ini tentunya memberi dampak terhadap pelambatan pembangunan desa.  Untuk mewujudkan pembangunan desa, terutama menjadikan desa mandiri, diperlukan kesiapan dan partisipasi masyarakat desa. Pembangunan desa  idealnya dengan mengedepankan potensi dan sumber daya yang ada. Kegiatan pengawasan dana desa yang dilaksanakan tim pengabdian kepada masayarakat dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan kepada masyarakat sehubungan dengan fungsi pengawasan dana desa.  Untuk memperoleh kualitas pelatihan yang optimal, telah dilakukan serangkaian tahapan kegiatan, yang meliputi: evaluasi awal, pembekalan materi, penyelesaian  kasus melalui diskusi grup, evaluasi akhir dan penyusunan rekomendasi. Hasil kegiatan ini selanjunya dipublikasikan dalam artikel/prosiding a nasional terindek sinta pada jurnal pengabdian kepada masyarakat.  


Kata Kunci


Dana desa, partisipasi masyarakat, pengawasan dana desa

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Dewan Perwakilan Rakyat (2014) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

MZ. Abidin. (2015). Tinjauan atas Pelaksanaan Keuangan Desa dalam Mendukung Kebijakan Dana Desa. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 6, No. 1, Hal: 61-76.

Marjulin, Said H. S., Zuarni, dan Yusri Hazmi. (2019). Pelatihan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa untuk Gampong di Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Permendagri Nomor 13 Tahun 2014 (2014). Pelakasanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Yusri Hazmi. 2014. Pengaruh Partisipasi Penyusunan APBD terhadap Kinerja Aparatur Pemerintah Daerah, Melalui Komitmen Organisasi dan JRI sebagai Variabel Moderating pada Pemko Lhokseumawe. Jurnal Akuntansi (Media Riset Akuntansi dan Keuangan). Vol. 2, No. 2, hal: 127-138.

Faisal, Yusri Hazmi, Ali Imran dan Aryati. (2014). Pengaruh Pengetahuan Anggota Dewan tentang Anggaran terhadap Pengawasan Kuangan Daerah dengan Partisipasi Masyarakat dan Transparansi Kebijkan Publik. Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Bisnis. Vol. 6, No. 1, hal: 46-54.

Deti Kumala Sari dan Ikhsan Budi Riharjo. (2016). Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Desa dalam Pengelolaan Dana Desa. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi. Vol. 5 No. 11.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2018. (2018). Laporan Pemeriksaan Keuangan Desa.

Teguh Rianto. (2015). Akuntabilitas Finansial dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa. Ejournal Administrasi Niaga. Vol. 3, No. 1


Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

##submission.license.cc.by-sa4.footer##

Creative Commons License

Prosiding Seminar Nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

© 2017 All rights reserved |Seminar nasional Politeknik Negeri Lhokseumawe p-ISSN:2598-3954.

.