Perbandingan Estimasi Biaya Konstruksi Menggunakan Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2016 dan Nomor 8 Tahun 2023 (Studi Kasus pada Proyek XYZ)

Sri Wahyuningsih, I Ketut Hendra Wiryasuta, Fikca Ayuk Safitri, Yuni Ulfiyati, Enes Ariyanto Sandi

Abstract


Perkembangan regulasi konstruksi memiliki dampak signifikan terhadap estimasi biaya konstruksi. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 28 tahun 2016 telah lama menjadi acuan dalam menentukan estimasi biaya proyek konstruksi di Indonesia. Namun, pada tahun 2023, Pemerintah menerbitkan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023 sebagai upaya untuk memperbarui pedoman estimasi biaya konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan estimasi biaya konstruksi menggunakan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2016 dan Nomor 8 tahun 2023. Studi kasus yang digunakan penelitian ini adalah Proyek XYZ di Surabaya, Jawa Timur. Penelitian ini menggunakan metode Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang digunakan untuk menganalisis biaya alat, bahan, dan upah tenaga kerja berdasarkan nilai indeks atau koefisien. Estimasi biaya hanya dilakukan pada pekerjaan struktur. Hasil analisa estimasi biaya konstruksi berdasarkan Permen PUPR Nomor 28 tahun 2016 sebesar Rp9.376.100.590 sedangkan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023 sebesar Rp8.617.159.980. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa menggunakan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023 menghasilkan estimasi biaya yang lebih efisien dibandingkan dengan Nomor 28 tahun 2016, ditunjukkan oleh selisih anggaran sebesar Rp758.940.610 atau 8,09%, hal menunjukkan potensi penghematan yang signifikan dengan menggunakan Permen PUPR Nomor 8 tahun 2023.

Keywords


Analisa harga satuan pekerjaan (AHSP); estimasi biaya; perbandingan; permen PUPR

References


Agustapraja, H. R., dan Affandi. (2017). Perbandingan Estimasi Anggaran Biaya dengan Metode SNI dan BOW pada Proyek Pembangunan Gedung D Fakultas Agama Islam Universitas Islam Lamongan. UkaRsT, 1(2), 84–93.

Alfin, N., dan Sugiyanto, S. (2022). Analisa Perbandingan Anggaran Biaya Metode SNI dan BOW pada Proyek Pembangunan Kantor Operasi Cement Mill Tuban 3-4 PT. Semen Indonesia (PERSERO) TBK. Rang Teknik Journal, 5(2), 248–266.

Handayani, F. S., Sugiyanto, dan Panuwun R. T. (2015). Komponen Biaya yang Mempengaruhi Biaya Peningkatan Jalan Provinsi. E-Jurnal Matriks Teknik Sipil, 903–907.

Nurcahyani, D., Sari, N., dan Hermawan, A. (2023). Analisis Perbandingan Biaya Pembangunan Rumah Konvensional 1 Lantai Tipe 40 Menggunakan AHSP 2016 dan AHSP 2022 (Studi Kasus: Rumah di Triharjo, Kabupaten Sleman). Jurnal Ilmiah Teknik Unida, 4(1), 191–202.

Nurhamdi, M. Q., dan Ikhsan. (2022). Analisa Perbandingan Estimasi Anggaran Biaya Antara Metode AHSP SNI 2016 dengan Metode Perhitungan Kontraktor (Studi Kasus Proyek Canal Wall Strengthening Sorowako Kabupaten Luwu Timur). Journal of Applied Civil and Environmental Engineering, 2(1), 62–70.

Permen PUPR. (2023). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Permen PUPR. (2016). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.

Roring, H. S. D., Sompie, B. F., dan Mandagi, R. J. M. (2014). Model Estimasi Biaya Tahap Konseptual Konstruksi Bangunan Gedung dengan Metode Parametrik (Studi Kasus pada Bangunan Gedung Publik di Wilayah Kota Manado dan Kabupaten/Kota sekitarnya). Jurnal Ilmiah Media Engineering, 4(2), 103–108.




DOI: http://dx.doi.org/10.30811/portal.v16i2.5249

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Sri Wahyuningsih, I Ketut Hendra Wiryasuta